Bolehkah Fakir Miskin Menjual Daging Yang Diterima Saat Idul Adha?


Saat pembagian hewan kurban, hampir sebagian besar orang rela berdesak-desakan demi mendapatkan daging yang dibagikan. Namun, sempat dipergoki ada segelintir orang yang nekat menjual daging yang didapatkannya kepada orang lain.

Kejadian itu menimbulkan polemik di masyarakat. Ada yang mengkritik kenakalan penerima daging kurban, tapi tak sedikit pula yang membolehkannya.

Lalu bagaimana hukumnya berdasarkan syariah Islam?

Pakar hadis Ali Mustafa Yaqub mencoba menjawab polemik yang terjadi di masyarakat. Dia mengatakan, penerima daging kurban tidak mendapatkan larangan untuk menjual daging yang diperolehnya.

Pernyataan ini berpedoman pada sebuah hadis yang mengisahkan seorang hamba sahaya Aisya RA bernama Barirah. Ketika itu, Barirah menerima daging dari zakat seseorang, setelah memasak dia lantas menyuguhkannya kepada Rasulullah untuk disantap. Namun, Rasulullah tak menolak hidangan yang disajikan itu.

"Menurut syafii, kalau sudah terima daging itu milik dia, jadi mau dijual mau dimakan itu terserah," ucap Yaqub yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini.

Sebab, berdasarkan penilaian sejumlah ulama. Rasulullah memang tidak boleh menerima zakat dari umatnya, namun dibolehkan untuk menerima sedekah. Jika ditilik lebih dalam, daging yang diterima Barira memang berupa zakat, namun daging tersebut berubah manfaatnya menjadi sedekah karena diberikan kepada Rasulullah.

Dengan begitu, menjual kembali daging yang diterimanya merupakan hak dari fakir miskin. Namun dengan syarat, barang tersebut sudah berada di tangannya.

"Boleh (dijual). Tapi kalau sudah terima," tutupnya.

Source: merdeka.com
Previous
Next Post »
Comments
0 Comments